![]() |
Kakek USH (63) diamankan polisi bersama barang bukti 1 paket narkoba sabu-sabu. (foto:mm/ist) |
Kasat Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra Maraung, mengatakan, penangkapan USH berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel di lapangan.
Dari tangan pria tersebut, sambungnya, ditemukan 1 pelastik klip berisi 0,16 gram sabu, uang tunai Rp240 ribu, dan kendaraan yang digunakan BK 2023 RBM. “Dari introgasi, tersangka mengakui narkoba yang ditemukan miliknya yang dibeli Rp80 ribu dari seorang pria warga Jalan Sekata berinsial W,” kata Kompol Rafles, Senin (24/10/2022).
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (abdoel)