![]() |
Plt Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana. (foto:mm/ist) |
“Setelah data SPJ TPP diverifikasi, maka Dana TPP sudah kita bayarkan pada Jumat 18 November 2022 ke rekening masing-masing melalui transper Bank Sumut,” kata Plt Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana, Sabtu (19/11/2022).
Dijelaskan dr. Juliana, surat perintah membayar (SPM) diterbitkan pada 8 November 2022 dan ditanda tangani, kemudian diserahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat guna dilakukan verifikasi.
Setelah dilakukan perbaikan, maka 17 November 2022, terbitlah surat perintah pencairan dana (SP2D) dari BPKAD Pemkab Langkat dan diteruskan ke Bank Sumut untuk dibayarkan ke ASN.
"Kini dana tersebut sudah terbayarkan, sudah dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar dr. Juliana tutupnya.(mm/red)