Dinkes Langkat Bayarkan 3 Bulan TPP ASN Puskesmas

Sebarkan:
Plt Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) - Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) ASN yang tersebdar di 31 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat, untuk bulan Juli, Agustus dan September 2022, sudah dibayarkan.

“Setelah data SPJ TPP diverifikasi, maka Dana TPP sudah kita bayarkan pada Jumat 18 November 2022 ke rekening masing-masing melalui transper Bank Sumut,” kata Plt Kadis Kesehatan Langkat, dr. Juliana, Sabtu (19/11/2022).

Dijelaskan dr. Juliana, surat perintah membayar (SPM) diterbitkan pada 8 November 2022 dan ditanda tangani, kemudian diserahkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Langkat guna dilakukan verifikasi. 

Setelah dilakukan perbaikan, maka 17 November 2022, terbitlah surat perintah pencairan dana (SP2D) dari BPKAD Pemkab Langkat dan diteruskan ke Bank Sumut untuk dibayarkan ke ASN.

"Kini dana tersebut sudah terbayarkan, sudah dapat dipergunakan untuk keperluan sehari-hari,” ujar dr. Juliana tutupnya.(mm/red)

 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com