Gerayangi Anak Tetangga Saat Tidur Malam, Daus Diciduk Polisi

Sebarkan:
Tersangka Daus ditahan di Mapolres OKU. (foto:mm/ist)
OKU (MM) – Tersangka Firdaus alias Daus (24), diciduk Satreskrim Polres OKU, dari rumahnya di Kecamatan Lubuk Raja, Senin malam. Pria ini ditahan atas dugaan pencabulan terhadap pelajar berinisial AA (16) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim AKP Zanzibar Zukarnain, berdasarkan laporang orang tua korban kasus pencabulan terjadi Senin 28 November 2022 sekira pukul 22. 30 WIB.

Malam itu, pelapor pamitan keluar rumah, sedangkan korban AA tidur seorang diri di dalam kamar. Tanpa setahu AA, pelaku masuk ke kamar tidur menggerayangi tubuhnya.

Korban AA lalu terjaga, melihat ada bayangan orang yang sedang bersembunyi di bawah tempat tidur. AA lalu bangkit menarik baju si pelaku sembari berteriak.

AA yang mengenal pria itu tak lain tetangganya marah, sembari mengusir pelaku keluar rumah. Tak lama kemudian pelaku menghubungi orang tuanya yang seketika kembali pulang.

Kabar ini langsung disampaikan ke Kepala Desa (Kades) setempat. Untuk menghindari keributan, kasus ini dilaporkan ke pihak bewajib dan pelaku diamankan untuk diambil keterangan di Mapolsek Lubuk Raja dan kasusnya dilimpahkan ke Mapolres OKU berikut barang bukti.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com