![]() |
| Ilustrasi parkir/net. |
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber di lapangan, penerimaan PAD parkir yang tercatat dari kawasan Jalan Listrik disebut berkisar sekitar Rp500 ribu. Sementara itu, berdasarkan informasi dari sejumlah sumber di lapangan, beberapa titik parkir di kawasan tersebut disebut memiliki potensi setoran harian yang lebih tinggi.
Seorang juru parkir yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan, setoran parkir di samping kantor CIMB Niaga diperkirakan mencapai sekitar Rp200 ribu per hari, di depan kantor PLN sekitar Rp150 ribu per hari, dan di depan Rumah Sakit Columbia Asia disebut dapat mencapai sekitar Rp1,2 juta per hari.
Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan selaku instansi yang membidangi pengelolaan parkir.
Jika sesuai dengan kondisi riil di lapangan, kawasan Jalan Listrik dinilai memiliki potensi penerimaan parkir yang cukup besar sehingga perlu pengelolaan yang transparan dan akuntabel untuk mengoptimalkan kontribusi terhadap PAD Kota Medan.
Diketahui, pengelolaan parkir di Kota Medan dilakukan melalui dua mekanisme, yakni kerja sama dengan pihak ketiga berbentuk badan usaha yang terikat kontrak dengan pemerintah daerah serta pengelolaan melalui Surat Perintah Tugas (SPT) di bawah pengawasan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengelolaan parkir di kawasan Jalan Listrik sebelumnya dilakukan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan hingga berakhirnya masa kontrak pada Desember 2025. Setelah itu, pengelolaan disebut berada di bawah mekanisme SPT yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Kota Medan.
Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Ari Gusti, meminta Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan parkir, khususnya pada titik-titik dengan tingkat aktivitas kendaraan tinggi.
“Dishub Kota Medan perlu turun langsung melakukan audit dan investigasi terhadap seluruh titik parkir yang memiliki potensi pendapatan besar. Hal ini penting agar pengelolaan dan pencatatan pendapatan parkir dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujar Ari, Selasa (16/6/2026).
Menurutnya, sektor parkir merupakan salah satu sumber PAD potensial yang perlu dikelola secara optimal melalui sistem pengawasan yang lebih ketat dan transparan.
Ia juga mendorong adanya keterbukaan data penerimaan parkir pada setiap titik resmi guna meningkatkan akuntabilitas serta meminimalisasi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Sistem pengawasan dan keterbukaan data penting diperkuat agar potensi penerimaan daerah dari sektor parkir benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan Kota Medan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Irsan Idris Nasution saat dikonfirmasi lewat pesan singkat memberikan tanggapan “emoji siap” terkait informasi mengenai dugaan belum optimalnya penerimaan PAD dari sektor parkir tersebut. (mikhael)


