KPU Binjai Buka Pendaftaran PPK - PPS

Sebarkan:
Foto Kedua dari Kiri, Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi. (fotoLmm/ist)
BINJAI (MM) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Binjai membuka lowongan pendaftaran anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Bagi yang berminat, ayo segera lengkapi syarat-syaratnya.

KPU Kota Binjai akan melakukan penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 20-29 November 2022 mendatang. 

"Juknis terkait rekrutmen badan adhoc sudah terbit," jawab Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kota Binjai, Robby Effendi menjawab wartawan kemarin di sela acara Rakor  KPU Se-Sumut, tentang penanganan kode etik, kode perilaku janji, pakta integritas dan pengawasan internal di Prime Hotel, Kualanamu.  

Robby memberi info, penerimaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), pada 18-27 Desember 2022.  Syaratan dan ketentuan lain. Pelamar dapat membaca PKPU 8 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc. 

Berkas atau dokumen persyaratan yang harus dipenuhi calon anggota PPK dan PPS dapat membaca di Keputusan KPU 476 tahun 2022. "PKPU dan Keputusan KPU ini dapat diakses di JDIH KPU Binjai," kata Robby. 

Kepada pelamar juga, KPU Binjai akan mengumumkan secara resmi dan memberikan akses untuk memudahkan pelamar. "Sebelum 20 November akan kita sampaikan info detil dan menyeluruh, agar membantu dan memudahkan pelamar," sebut Robby. 

Lebih jauh, Robby menyebutkan para pelamar PPK dan PPS diminta untuk melakukan pengisian persyaratan melalui Siakba. "Terlebih dahulu aktivasi sistem informasi Siakba dan ikuti semua instruksi disana," sebutnya. 

Terkait itu, KPU Binjai juga akan melakukan koordinasi kepada semua pihak pemangku kepentingan. "Secepatnya kita akan berkoordinasi dengan Bawaslu dan pemerintah kota dan semua pihak," sebutnya. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com