Tersangka pelaku pemerasan terhadap pedagang Pasarr Petisah digelandang Reskrim Polrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, pelaku melakukan pungli terhadap para pedagang di Pasar Petisah sudah berjalan cukup lama.
“Tindakan tegas ini untuk menciptakan Kota Medan yang aman dan nyaman, khususnya para pelaku UMKM,” kata Fathir, Selasa (22/11/2022).
Dari hasil pemeriksaan, sebut Fathir modus pelaku meminta uang Rp 1 juta setiap bulannya kepada para pedagang untuk membayar biaya lapak jualan.
“Korban sudah kita minta keterangannya. Korban merupakan pedagang kaki lima yang menjual pakaian di Pasar Petisah,” katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Terhadap pelaku kita lakukan penahanan,” pungkasnya. (abdoel)