Polrestabes Medan Tahan Oknum Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi

Sebarkan:
Oknum guru olahraga cabuli siswi ditahan Polrestabes Medan.(foto:mm/ist)
MEDAN (MM) - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan  menangkap oknum guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa, mengatakan, pelaku diamankan, Senin (5/12/2022) di daerah Padang Bulan.

"Sesuai intruksi Kapolrestabes Medan perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus," tegas Kompol Fathir, Selasa (6/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh daerah sensitif para korban.

"Dari hasil penyelidikan dilapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban," ujarnya.

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalam sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut," sebutnya.

Terhadap pelaku di jerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara ditambah  sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya

"Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 Tahun Penjara," pungkasnya.(abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com