Sat Narkoba Polres Tapteng Ringkus 3 Pelaku Narkoba di Sibolga

Sebarkan:
Tiga tersangka narkoba mendekam di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist)
TAPANULI TENGAH (MM) - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), berhasil membekuk tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba. 

Satu di antaranya sempat membuang barang haram tersebut saat akan ditangkap, sementara dua lainnya ditangkap saat akan bertransaksi. 

Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma dalam keterangannya melalui Kasi Humasnya, AKP H Gurning mengatakan, terduga pelaku yang ditangkap saat membuang barang haram itu berinisial JS (32), warga Sisingamangaraja (SM Raja), Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga. J5 ditangkap dari kediamannya langsung pada Kamis (8/12/2022) lalu sekira pukul 20.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 3,93 gram.

Sementara dua terduga pelaku lainnya berinisial AR alias A (55), dan IDT (37) tinggal di Jalan Jati, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga. Keduanya ditangkap di Jalan SM Raja, Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng pada Kamis (8/12/2022) lalu sekira pukul 19.30 WIB dengan barang bukti sabu seberat 0,55 gram. 

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiganya diboyong ke Sat Narkoba Polres Tapteng untuk diproses sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Gurning. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com