DPRD Ajukan Hak Angket Walkot Siantar, Direktur ILAJ Fawer : Buat Masyarakat Bingung

Sebarkan:
Direktur Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite. (foto:mm/ist)
PEMATANG SIANTAR (MM) - Hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi 88 pejabat yang dilakukan Wali Kota dr. Susanti Dewayani pada awal September 2022 lalu, dinilai membingungkan masyarakat dan tidak beralasan.

“Kebijakan mutasi merupakan pelanggaran administrasi, dan bukan tindak pidana, serta tidak berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat,” kata Direktur Institute Law and Justice (ILAJ), Fawer Full Fander Sihite, Selasa (31/1/2023).

Fawer berharap hak angket yang dilakukan DPRD Pematang Siantar jangan dipaksakan hanya karena adanya kepentingan tertentu, karena akan membingungkan masyarakat.

" aya selaku masyarakat Pematang Siantar bingung juga ada hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar terkait mutasi pejabat. Apakah tidak salah itu?” tanya Fawer Full Fander Sihite.

Dijelaskannya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), sesuai pasal 79 ayat 3 hak angket adalah hak DPR atau legislatif untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang, atau kebijakan pemerintah berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Padahal jikapun DPRD Pematang Siantar menemukan adanya masalah dalam mutasi pejabat, itu merupakan pelanggaran administrasi, dan bagi pihak-pihak atau ASN yang tidak puas, atau merasa dirugikan, dapat menggugatnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)  atau mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Oleh karena itu, menurut mahasiswa program doktor Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung tersebut, terkait mutasi Pemko Pematang Siantar sudah melaksanakan rekomendasi dan saran baik dari BKN dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, dengan melantik kembali para ASN pada jabatannya.

Fawer berharap hak angket yang diajukan DPRD Pematang Siantar, sebaiknya dikaji dengan tepat, sehingga tujuannya benar-benar untuk kepentingan masyarakat bukan untuk kepentingan pihak tertentu. (Vis)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com