OJK dan Komisi XI DPR RI Edukasi Masyarakat Terkait Pinjaman Online Ilegal

Sebarkan:

MEDAN (MM) - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara bersama Anggota Komisi XI DPR RI Sihar P.H. Sitorus, menggelar penyuluhan Jasa Keuangan, tentang Mewaspadai Pinjaman Online Ilegal.

Hal ini salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat terkait dengan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending). 

Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk roadshow edukasi di dua kabupaten, yaitu di Sopo Bolon, Kabupaten Samosir dan Hotel Hineni, Kabupaten Tapanuli Utara. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut terdiri dari pelaku UMKM, mahasiswa, kelompok tani, koperasi dan masyarakat umum.

 “Pinjol sudah menjangkau hingga jutaan orang sehingga kita perlu bersiap dengan kemajuan ini dan memahami apa yang perlu diperhatikan pada saat akan menggunakan pinjol. Dalam kegiatan ini, kami ingin menginformasikan kepada masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal sehingga kita tidak terjebak di kemudian hari.” ujar Anggota Komisi XI DPR RI, Sihar P.H. Sitorus.

Sementara itu, Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Yusup Ansori menyampaikan bahwa kemudahan yang ditawarkan oleh teknologi terkadang dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, masyarakat harus selalu berhati-hati agar tidak terjebak penipuan. 

“OJK selalu aktif melakukan sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat agar dapat mengenali modus pinjol ilegal. Apabila masyarakat memang memerlukan pinjol, kami menghimbau untuk meminjam dari pinjol yang legal yang dapat dilihat di situs ojk.go.id, dalam hal masyarakat memiliki permasalahan di lembaga jasa keuangan yang diawasi OJK, masyarakat bisa menghubungi contact center OJK 157,” ujar Yusup. (arie/rel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com