Polres Langkat Tangkap 2 Tersangka Pemilik 232 Kg Ganja dan 1 Kg Sabu

Sebarkan:
Kapolres Langkat AKBP Rahmat Husein Simatupang memaparkan pengungkapan kasus narkoba. (foto:mm/ist)
LANGKAT (MM) – Satres Narkoba Polres Langkat menangkap dua tersangka narkoba di dua lokasi terpisah. Barang bukti disita 232 Kg daun ganja dan 1 Kg sabu-sabu siap edar.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, mengatakan tersangka narkoba yang ditangkap berinsial AA (42), warga Jalan Halat Medan.

Tersangka AA ditangkap Minggu 12 Februari 2023, di Jalan T. Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Langkat. Dari tangan tersangka diamankan 1 bungkusan teh china berisi 1 Kg sabu-sabu dan uang tunai Rp2 juta. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba sabu-sabu akan diedarkan di wilayah Langkat,” terang Kapolres, Kamis (23/2/2023).

Sementara itu, sebelumnya petugas mengungkap temuan mobil sedan BG 124 DI di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Kamis 16 Februari 2023. Setelah diperiksa, dalam mobil ditemukan 232 bal daun ganja kering. Menurut warga, sebelum petugas datang ada seorang pria yang melarikan diri.

Berdasarkan penyidikan dan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap seorang pria berinsial RK (28), warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, pada Senin (20/2/2023).

Hingga kini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan, terkait asal usul narkoba dan penampung. (abdoel)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com