KPU Sidimpuan Sosilisasi Dapil dan Kursi Legislatif Pemilu Tahun 2024

Sebarkan:

SIDIMPUAN (MM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangsidimpuan, menggelar Sosialisasi Penetepan Daerah Pemilihan (Dapil) Dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPDRD Provinsi Dan DPRD Kab/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Tingkat Kota Padangsidimpuan, di Hotel Mega Permata, Kamis, (16/3/2023).

Dijelaskan Ketua KPU Kota Padangsidimpuan, Tagor Dumora, Sosialisasi ini digelar berdasarkan Undang - Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Acara ini perlu kiranya kami sosialisasikan pasca ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia Penetapan Daerah Pemilihan dan jumlah Alokasi kursi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024," ujarnya.

Kemudian, Kata Ketua KPU, berkaitan dengan penetapan Dapil dan jumlah Alokasi kursi sesuai dengan PKPU No 6 Tahun 2023.

"Ada hal yang perlu kami sampaikan bahwa penetapan  Dapil itu kewenangannya ada di KPU RI. KPU Kabupaten/Kota, hanya menyampaikan rancangan atau usulan dari daerah," katanya.

Selanjutnya, Tagor, menjelaskan ada 7 kriteria atau prinsip dalam penataan/Penetapan Dapil yang harus diperhatikan sebelum ditetapkan jadi Daerah Pemilihan untuk Pemilu Tahun 2024.

  • Kesetaraan Nilai Suara.
  • Ketaatan Pada System Pemilu yang Proporsional.
  • Proporsionalitas.
  • Intregralitas Wilayah
  • Berada Dalam Cakupan Wilayah Yang Sama.
  • Kohesivitas.
  • Kesinambungan.

"KPU RI telah mencermati 7 prinsip dapil, kemudian menuangkannya dalam bentuk keputusan PKPU No 6 Tahun 2023,"jelasnya.(Bambang Ginting)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com