![]() |
Tersangka M. Dani (28) mendekam di terali besi Polres Mura. (foto:mm/ist) |
MUSI RAWAS (MM) – Seorang tersangka pencuri tanda buah sawit (TBS), M Dani (28) diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Mingu siang kemarin.
Untuk penyidikan, pria warga Jalan Kenangan II Lintas Senalang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau, digelandang petugas bersama barang bukti TBS seberat 1,180 Kg senilai Rp3 juta.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara menjelaskan, kasus pencurian terjadi saat petugas keamanan perusahaan (Security), F dan J, menggunakan sepada motor melakukan patroli di wilayah kebun sawit PT. PHML, pada saat sampai di Divisi VIII Blok I 351 A, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.
P dan J melihat satu orang laki-laki yang tidak di kenal sedang memanen buah kelapa sawit milik PT. PHML, dengan cara memanen dengan menggunakan alat berupa dodos.
Melihat kejadian tersebut, P dan J langsung mengamankan orang tersebut, dan di tempat kejadian di temukan alat berupa dodos dan sajam jenis parang serta buah kelapa sawit sebanyak 125 janjang buah kelapa sawit seberat 1.180 Kg, dan apabila ditafsirkan kerugian senilai Rp3 juta. Selanjutnya pelakuserta barang bukti berupa dodos dan buah kelapa sawit di bawa dan di serahkan ke Polres Mura.
"Berdasarkan laporan polisi LP / B- 53 / IV / 2023 / SPKT / SAT. RESKRIM / RES.MURA / SUMSEL, tanggal 16 April 2023. Selain tersangka kami juga menyita BB diantaranya, satu buah dodos, sebilah parang dan 125 janjang buah kelapa sawit," tuturnya. (subari)