Polisi Tangkap Tiga Bandit di Simalungun, 19 Paket Sabu Gagal Terjual.

Sebarkan:
Ketiga tersangka berikut barang bukti diduga sabu diamankan polisi. (foto:ist/mm) 
SIMALUNGUN (MM) - Polres Simalungun, Sumatera Utara, mengamankan 3 pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di dua lokasi yang berbeda. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono dalam keterangannya mengatakan, penangkapan tersangka atas informasi dari masyarakat. Adi sebut, anak buahnya menangkap tersangka MS, 46 tahun dan BL, 27 tahun, Kamis 13 April 2023.

Keduanya diketahui merupakan warga Nagori Bosar Galugur, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. "Di daerah itu laporan ke kita sering terjadi jual beli sabu," ujarnya, Sabtu 15 April 2023.

Dari kedua tersangka, kata Adi, pihaknya menyita barang bukti berupa 12 paket sabu siap edar dengan berat 2,11 gram, dan uang Rp 300 ribu. "Keduanya mengaku barang bukti diduga sabu akan dijual kembali kepada calon pembeli," ucapnya. 

Masih di wilayah hukum Polres Simalungun, Adi menerangkan, Polsek Bosar Maligas juga menyita barang bukti berupa 7 paket sabu seberat 1,46 gram dan 1 unit smartphone dari tersangka CK alias Jambrong, 33 tahun, 

Pria yang tinggal di Huta VII, Nagori Tempel Jaya, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, itu ditangkap tengah bersantai di cakruk bambu. "Tersangka lihat kedatangan personel, kemudian membuang sesuatu dari tangannya," kata Adi. 

Hingga kini, ketiga tersangka berikut barang bukti sudah diboyong ke Mako Polres Simalungun. Adi sebut, pihaknya masih melakukan pemeriksaan guna pengembangan lebih lanjut dalam proses hukum yang berlaku. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com