![]() |
Dua tersangka pengedar 1 Kg ganja diamankan bersama barang bukti di Mapolres Tapteng. (foto:mm/ist) |
Dua orang pria beserta barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,02 Kg berhasil diamankan dari kegiatan itu.
Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP H Gurning,mengatakan kedua pria tersebut, yakni TARS (27), warga Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Gang Delima, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan AA (42), warga Rusunawa Jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.
Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Gang Sawah, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik atas informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kasatres Narkoba, AKP Juli Purwono.
"Dari penangkapan itu, petugas mengamankan ganja sebanyak satu bal dari tangan AA. Kemudian dari dalam rumah TARS ditemukan satu gulungan kertas putih, dua plastik bening, satu toples berisikan ganja. Ditambah satu kotak hitam berisi 23 ampul kecil ganja," ungkap Gurning, Selasa (11/4/2823).
Kepada polisi, beber Gurning, TARS mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah miliknya yang dibelinya dari seorang pria berinisial I di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sementara AA sebelumnya datang memesan ganja kepada TARS untuk diberikan kepada seorang pemesan dengan imbalan Rp300 ribu.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, TARS dan AA diproses sesuai UU Nomkr 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkas Gurning. (jhonny simatupang)