Satnarkoba Polres Madina Ringkus Remaja Bawa 1 Kg Ganja

Sebarkan:

MADINA (MM) - Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan FA alias F (19) warga desa Siapapaga, Kecamatan Panyabungan, yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja, Kamis (6/4/2023).

Kasat Narkoba Polres Madina AKP Irwan menerangkan penangkapan tersangka dilakukan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di pondok-pondok kebun milik warga sering terjadi transaksi narkoba.

“Awal mula penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat, yang menyebutkan perkebunan sering terjadi transaksi narkoba, sehingga masyarakat pekebun merasa resah dan waswas," kata AKP Irwan Selasa, (11/4/2023).

Dikatakan Irwan pada saat polisi mendatangi area pondok kebun milik warga, tersangka mencoba mengelabuhi petugas dan menyembuyikan barang barang dan membuang barang bukti narkoba jenis ganja ke semak-semak.

Dengan kegigihan jajaran Satresnarkoba Polres Madina dan melakukan interogasi, tersangka FA alias F berhasil diamankan beserta barang bukti satu ball daun ganja kering dengan berat 1090 gram dan satu unit sepeda motor.

"Saat ini tersangka sudah berada di RTP Mapolres Madina untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut ke jaringan pengedar serta bandar di atasnya," sebutnya.

Dengan penangkapan tersangka ini, AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sipapaga yang telah mau bekerja sama dengan Polres Madina.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu bersedia menjalin kerja sama, bersama kepolisian dalam mengungkap tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Madina," ujarnya. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com