14 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPUD Madina, Ini Tahapan Selanjutnya...

Sebarkan:

MADINA (MM) - 14 Partai Politik (Parpol) di Mandailing Natal (Madina) sudah mendaftaran bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI, DPRD dan DPD RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sesuai dengan jadwal tahapan PKPU 10 tahun 2023 batas ahir pendaftaran bakal calon legislatif Minggu (15/5) pukul 23.59 WIB.

Ketua KPU Madina Fadillah Syarief menjelaskan sesuai dengan tahapan yang dimulai sejak tanggal 1 sampai 14 Mei 2023 hanya ada 14 Parpol yang sudah mengajukan bacaleg.

"Terakhir ada Partai Gelora namun kita kembalikan berkas dokumen bacalegnya karna silon dari Partai Gelora tidak di submit oleh DPP. Jadi masih ada sebetulnya peluang ketika silon Partai bermasalah, sesuai dengan surat dinas dari KPU RI no 476 dan itu sudah kita jelaskan, terakhir Partai Gelora sendiri menyatakan tidak sanggup," jelas Syarief, Senin (15/5/2023).

Sementara Partai Buruh, PKN dan Garuda tidak ada sama sekali mengajukan berkas bakal calegnya ke KPU Madina.

"Di luar partai Gelora tiga partai ini sampai hari terakhir tidak ada sama sekali mengajukan berkas bacalegnya ke KPU sesuai dengan jadwal yang ditentukan," sebut Syarief.

Untuk tahapan selanjutnya Fadilah Syarief menyebutkan, sesuai dengan jadwal yang tertuang di PKPU 10 mulai tanggal 15 Mei sampai 23 Juni akan dilakukan ferivikasi administaris dokumen persyaratan bakal calon.

"Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali ke pimpinan Parpol jika ada  dokumen yang akan diperbaiki," ujarnya.

Berikut Parpol yang ikut dalam Kontestasi Pemilu Pileg 2024;

  1. Partai Nasdem
  2. Partai PDIP
  3. Partai PAN
  4. Partai PKS
  5. Partai Hanura
  6. Partai PKB
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Golkar
  10. Partai PBB
  11. Partai Perindo
  12. Partai PPP
  13. Partai Ummat
  14. Partai PSI. (Fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com