Bacaleg DPR RI Sumut 3 Ainul Rahman Minta Restu Ketum PKB Gus Muhaimin

Sebarkan:
Bacaleg PKB Ainul Rahman bersama Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin).
JAKARTA (MM) - Ainul Rakhman Tarigan yang merupakan Ketua Yayasan Universitas Putra Abadi Langkat (UNIPAL) selaku Bacaleg untuk DPR RI dari Sumut 3 pada Pemilu 2024 minta restu dari Ketua Umum DPP PKB H. Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin ) usai Sholat Jumat di Aula Hotel Golden Boutique, Jakarta, Jumat (18/5/2023).

Putra bungsu dari 4 bersaudara Rektor UNIPAL Sempurna Tarigan, S.Pd, M.Kes, ini hadir di Jakarta untuk mengikuti Rapat Koordinasi Zona Pemenangan PKB untuk Wilayah Sumatera Bagian Utara yang pesertanya para Ketua DPW PKB, LPP, dan DPC PKB wilayah Sumatera Bagian Utara, di Hotel Golden Boutique Jakarta.

Diketahui Rakor Zona Pemenangan PKB pada Pemilu 2024 Wilayah Sumatera Bagian Utara ini dibuka secara resmi oleh Ketua Umum DPP PKB H.Muhaimin Iskandar (Gus Muhaimin) didampingi Wakil Ketua MPR RI DR.H. Jazilul Fawaid, MA, Sekjend Hasanuddin Wahid, M.Hum dan Anggota DPR RI Marwan Dasopang asal Sumut II.

Sementara itu peserta dari Sumatera Utara terdiri dari Ketua DPW PKB Sumut H.M.Ja'far Sukhairi Nasution yang juga Bupati Madina, Sekretaris Ir. Loso Mena, Bendahara Zaira, Ketua LPP Muin Pulungan, para Bacaleg DPR RI dari Sumut I, II dan III serta 33 Ketua DPC PKB  Kabupaten dan Kota Se Sumut.

Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin diantara bimbingan dan arahan kepada seluruh peserta menjelaskan bahwa seluruh peserta akan mendengarkan hasil survei dalam pemengangan PKB pada Pemiku 2024 untuk Capres dan Cawapres RI serta kader PKB untuk duduk di kursi DPR RI Wilayah Sumatera Bagian Utara sebanyak 9 kursi pada Pemilu 2024.

Dari pantauan awak Media tampak wajah cerah dari Ketua Umum DPP PKB Gus Muhaimin ketika Alumni Fakultas Kedokteran UISU ini yakni Ainul Rahman Tarigan meminta restu maju ke DPR RI dari Sumut III dari  kalangan kaum milineal yang juga Ketua Garda Bangsa Kabupaten Langkat. (mm/red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com