KPU Madina Terima Pengajuan Berkas Bacaleg 18 Parpol

Sebarkan:
Ketua KPU didampingi Bawaslu Kabupaten Madina, (foto/dok)
MADINA (MM) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mandailing Natal (Madina) sudah menerima pengajuan berkas bacaleg dari 18 Parti Politik (Parpol) yang akan bertarung pada kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Setelah sebelumnya pada tahapan pengajuan berkas bacaleg tanggal 1-14 Mei 2023 hanya 14 Parpol saja yang sudah mengajukan ke KPU Madina.

Namun dengan surat KPU RI no 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala silon, empat Parpol yang belum mengajukan ke KPU Madina ahirnya bisa mengajukan berkas bacaleg.

"Dengan surat tersebut, dan waktu yang diberikan 5X24 ahirnya empat Parpol tersebut bisa mengajukan berkas bacaleg ke KPU Madina," sebut anggota KPU  Madina Divisi teknis dan penyelenggaraan M Ihksan Matondang, Sabtu (20/5/2023).

Dikatakan Ihksan empat parpol yang tidak dapat melakukan proses penerimaaan berkas karna ada kesalahan silon sehingga tidak masuk pada silon KPU yakni, Partai Gelora, PKN, Buruh, dan juga Garuda.

"Ke empat parpol ini pengajuan berkasnya sudah kita terima dan memenuhi syarat, terakhir kemarin ada Partai Garuda yang mengajukan," kata Ihksan.

Dengan tambahan tersebut total sudah ada 18 Parpol yang pengajuan berkas bacalegnya di terima KPU Madina. Sementara tahapan selanjutnya dan sudah berjalan saat ini, dari tanggal 15 Mei sampai 23 Juni verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon.

Berkas Bacaleg Parpol yang Diterima KPU Madina:

  1. Partai Nasdem
  2. PDIP
  3. PAN
  4. PKS
  5. Partai Hanura
  6. PKB
  7. Partai Gerindra
  8. Partai Demokrat
  9. Partai Golkar
  10. PBB
  11. Partai Perindo
  12. PPP
  13. Partai Ummat
  14. PSI
  15. Partai Gelora
  16. Partai Buruh
  17. PKN
  18. Partai Garuda. (fadli)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com