![]() |
| Komplotan Begal Sadis yang menghabisi Mahasiswa UMSU hingga tewas digulung Polrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Para pelaku masing-masing; Nur Aulia Ahmad alias Amek (21), warga Medan Sunggal, MR alias Aceh (18), A alias Andre (19) dan RZ alias Kedoy (18), ketiganya warga Medan Helvetia. "Para pelaku melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir, pada temu pers, Kamis (22/6/2023).
Sebagaimana diketahui, empat orang pelaku begal sadis yang membunuh mahasiswa UMSU, Insanul Anshori Hasibuan, di Jalan Mustafa Medan, pada Rabu (14/6/2023) dini hari.
Korban mengalami luka parah di sekujur tubuhnya diduga akibat tusukan senjata tajam pelaku begal. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat, nyawa korban tak tertolong. (abdoel)


