TAPANULI TENGAH (MM) - Polisi menangkap seorang terduga bandar narkoba di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).
Dia ditangkap di rumahnya di Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Tapteng, pada Selasa (13/6/2023) sore lalu.
"Inisialnya MAN alias NST (42)," ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Jimmy Christian Samma, Jumat (16/6/2023).
Penangkapan terduga pelaku (MAN) merupakan pengembangan informasi dari terduga pengedar narkotika berinisial, JS, yang ditangkap sebelumnya.
JS berkicau kalau ganja yang diamankan darinya tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MAN, warga Lumut.
"Petugas yang tidak mau kehilangan buruannya langsung bergerak cepat. MAN pun berhasil dibekuk saat sedang tidur di dalam kamar rumahnya," ujar Gurning.
Dalam penangkapan terduga pelaku MAN, polisi berhasil mengamankan barang bukti daun ganja kering seberat 1,4 kg. Ganja tersebut diperoleh terduga pelaku dari seorang laki-laki berinisial B.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku beserta barang bukti saat itu juga dibawa ke Satreskoba Polres Tapteng guna diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Gurning. (jhonny simatupang)