Bawa 6,4 Gram Sabu, Warga Simpang Gabus Diciduk Satresnarkoba Polres Batu Bara

Sebarkan:
Tersangka IS (36) mendekam di jeruji besi. (foto/ist)
BATU BARA (MM) - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Batu Bara meringkus tersangka IS alias A (36), warga Desa Simpang Gabus, Kecamatan Limapuluh, Senin (21/7/2025) pukul 21.00 WIB. 

Dari tangan pria ini, kepolisian mengamankan 2 paket klip sabu-sabu siap edar seberat 6,4 gram.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson Nainggolan dalam keteranganya mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang dikembangkan di lapangan.

Setelah bukti-bukti akurat, kepolisian Senin 21 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, menyergap tersangka tak jauh dari kediamannya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 paket klip sabu dari saku celana pelaku.

"Hingga kini tersangka IS masih diperiksa untuk pengembangan, termasuk asal usul barang bukti sabu-sabu," ujar AKBP Doly Nelson,Kamis (31/7/2025). (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com