Kapolres dan Forkopimda Asahan Musnahkan Narkotika

Sebarkan:
Kapolres Asahan bersama unsur forkopimda musnahkan barang bukti narkoba. (foto:mm/ist)
ASAHAN (MM) – Polres Asahan, bersama unsur Forkopimda  memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan yang melibatkan empat tersangka, Jumat (16/6/2023).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu-sabu 39,638 gram, pil ekstasi 8.505. Barang bukti ini disita dari tersangka berinsial FJ (33) dan DL (41), warga Kelurahan Pulau Simardan, Kota Tanjung Balai,MY (51) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan H alias Tamba (41), warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tualang Raso, Tanjung Balai.

Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, penangkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bukti nyata komitmen Kepolisian bersama instansi terkait dan masyarakat bersama-sama “perang” terhadap kejahatan narkoba. "Ini merupakan bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Asahan," tegas AKBP Rocky.

Pemusnahan barang bukti dihadiri Dandim 0208/Asahan Letkol Inf Franki Susanto, SE, Dan Lanal Tanjung Balai Asahan Letkol (P) Aan Prana Tuah Sebayang SE, DWC Dan Sub Denpom 1-¹/² Kisaran Kapten CPM Pasaribu, Bupati Asahan diwakili Buwono Prawana, S.IP, M.Si.

Ketua DPRD Asahan diwakili Syaddad Nasution, Mutakkin, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran diwakili Nelly Rakhsmasuri Lubis, SH, MH, Kajari Asahan diwakili Raymond Saptahari, SH, Kepala BNN Asahan diwakili Muhammad Lutfi, Ka Labfor Polda Sumut diwakili Ipda Hafiz, Pengacara Lili Arianto, SH, MH.

Pemusnahan dilaksanakan dengan cara melarutkan serbuk narkoba jenis sabu-sabu dengan cara direbus. Sedangkan untuk pil ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender, kemudian keduanya dibuang ke dalam lubang yang telah disiapkan. (zein)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com