![]() |
| AKBP Danu Agus Purnomo memaparkan penangkapan 4 tersangka pembakar lahan. (foto/istimewa) |
Empat pelaku yakni AI, MS, DF dan AW diamankan Minggu siang kemarin dari kedaiman masing-masing.
Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Indra Prameswara dan Kapolsek Muara Beliti, AKP Elan Maruli Situmpul, menuturkan, dari hasil pemeriksaan pemilik lahan AW dengan sengaja memerintahkan kepada MS,DF dan AW untuk membersihkan lahan dengan cara membakar dengan imbalan Rp13.500.000.
“Tindakan para pelaku jelas-jelas melanggar hukum, apalagi Provinsi Jambir sejak April sudah darurat Karhutla, termasuk Kabupaten Musi Rawas yang dalam status siaga. Dan tindakan yang dilakukan tersangka dapat dipidana 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar,” tegas AKBP Danu.
Penangkapan 4 tersangka, sambung AKBP Danu, setelah petugas memantau titik hotspor di aplikasi Songket. Dari hasil penelusuran, ternyata lahan tersebut sengaja dibakar untuk disiapkan menjadi areal perkebunan.
![]() |
| Petugas Kepolisian melakukan olah TKP areal yang dibakar. (foto/istimewa) |
Para pelaku membakar lahan dengan menggunakan obor bambu yang berisi sabut kelapa dan minyak tanah. Obor-obor ini kemudian di letak di kayu bakar di areal lahan yang menjadi sasaran. (subari)



