KPU Tetapkan DPT Kota Siantar 202.206 dan 796 TPS

Sebarkan:
KPU Siantar gelar rapat pleno terbuka di Hotel Sapadia, Kota Siantar, Sumut. (mm/joenainggolan) 
PEMATANG SIANTAR (MM) - KPU Kota Siantar, Sumatera Utara, menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Sapadia, Kecamatan Siantar Barat, Rabu 21 Juni 2023. Pleno dilaksanakan untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Siantar Daniel Dolok Sibarani bersama Anggota KPU lainnya Jafar Siddik Saragih, Christian Benny Panjaitan dan Nurbaiyah. 

Dalam rapat pleno, masing-masing PPK se Kota Siantar menyampaikan hasil perbaikan terhadap DPS. Lalu Bawaslu dan perwakilan partai politik diminta untuk memberi tanggapan. Setelah seluruh PPK menyampaikan hasil perbaikan data pemilih, Daniel kemudian menetapkan DPT Kota Siantar sebanyak 202.206 pemilih. 

Sebelumnya, Christian memaparkan jumlah pemilih sebagaimana tercantum pada DP4 dari Kemendagri sebanyak 205 ribu lebih. Dari jumlah tersebut, setelah dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), perbaikan DPS, ditemukan ribuan pemilih tak lagi memenuhi syarat (TMS). Tepatnya, 1.024 pemilih TMS.

Dinyatakan TMS, karena ada yang telah meninggal dunia, atau ada yang telah menjadi anggota TNI-Polri, atau karena hal lainnya. "1.024 pemilih tidak memenuhi syarat. Itu awalnya ada di DP4 dari Mendagri 205 ribu lebih. Data itu belum seluruhnya bersih," ucap Christian. 

"Makanya waktu itu ada coklit dengan mendatangi ke rumah-rumah. Jadi mereka tidak memiliki hak untuk memilih. Itu bisa karena beralih status, misal karena jadi anggota TNI - Polri. Bisa juga karena sudah meninggal," sambungnya. 

Selain DPT yang ditetapkan, kata dia, KPU Siantar juga menetapkan jumlah TPS di Kota Siantar sebanyak 796. TPS itu tersebar di 53 kelurahan, atau di 8 kecamatan yang ada di Kota Siantar.

Sementara, jumlah pemilih potensial non KTP-Elektronik sebesar 2.075 orang. Sedangkan jumlah pemilih baru 397 orang, dan jumlah perbaikan data pemilih 794 orang.

Kepada penyelenggara Pemilu 2024, Daniel mengingatkan, bahwa warga yang memiliki (dapat menunjukkan) KTP-Elektronik dapat menggunakan hak pilih, meski tidak terdaftar di DPT.

Turut hadir dalam kegiatan rapat pleno, diantaranya mewakili Walikota Siantar, mewakili Kapolres Siantar, mewakili Dandim 0207/Simalungun, dua komisioner Bawaslu Siantar, Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kota Siantar, Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se Kota Siantar, serta sejumlah perwakilan dari partai politik peserta Pemilu 2024. (joenainggolan)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com