Miliki 3 Ampul Daun Ganja, Remaja 21 Tahun Diciduk Polisi

Sebarkan:
Tersangka RDS (21) mendekam di terali besi.(foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap seorang remaja karena memiliki narkotika jenis ganja seberat 2,11 gram. 

Pria muda yang ditangkap polisi di Jalan Bawal Arah Laut, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga ini, berinisial RDS (21).

"Dia (RDS) ditangkap saat duduk di pinggir jalan di Jalan Bawal tersebut," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humasnya, Iptu Suyatno, Sabtu (17/6/2023).

Penangkapan terduga pelaku RDS berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan kalau RDS memiliki narkoba. 

Petugas yang turun lalu mengamankan RDS bersama tiga ampul kecil ganja miliknya dari sekitar lokasi tempatnya duduk.

"Atas perbuatannya itu, dia (RDS) dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tukas Suyatno. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com