![]() |
Tersangka narkoba mendekam di terali besi.(foto/ist) |
Penangkapan terduga tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas (BHL) ini terjadi pada Rabu (21/6/2023) sore lalu di sebuah warung di Jalan Toto Harahap, Gang Walet, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut).
Penangkapannya berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh polisi lewat "Operasi Anti Narkoba" seperti "Operasi Antik Toba" guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi generasi muda dari pengaruh buruk narkotika.
"Dari hasil interogasi, terduga tersangka mengakui narkoba itu miliknya. Terduga tersangka juga mengakui narkoba itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial FS," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, didampingi Kasi Humas, Iptu Suyatno, Jumat (23/6/2023).
Sugiono mengungkapkan, ketika penangkapan, petugas sempat tidak menemukan barang bukti narkotika dari tangan terduga tersangka. Petugas kemudian menggeledah rumah terduga tersangka di Rawang III, Jalan Kader Manik, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan dan berhasil menemukan barang bukti ganja dalam sebuah plastik hitam di dalam kamar mandi dan 14 paket kecil yang sudah diampul di bawah kursi dengan berat total 71,04 gram.
"Keberhasilan ini sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga. Kasus ini akan terus ditindak lanjuti dengan proses penyelidikan yang lebih mendalam guna mengungkap jaringan dan pemasok narkotika serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkap Sugiono.
Sugiono mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Dia mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam melawan peredaran narkotika dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Sementara pihak Polres Sibolga akan terus meningkatkan kegiatan Operasi Anti Narkoba, seperti "Operasi Antik Toba", sebagai bukti nyata dan komitmen Polres Sibolga dalam memberantas peredaran narkotika sesuai program pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika yang merupakan ancaman serius bagi kehidupan dan masa depan bangsa.
"Dalam kasus ini, terduga tersangka IDS dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsoder pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Sugiono. (jhonny simatupang)