![]() |
| Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tata Reda memaparkan pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi. (foto:mm/istimewa) |
Barang bukti disita 135 Kg sabu-sabu,11 butir erimin 5 atau happy five, 10 butir ekstasi, uang tunai Rp6 juta dan 3 unit mobil yang digunakan pelaku.
Adapun ke 7 tersangka masing-masing, F (25) warga Aceh Utara, M (32) warga Aceh Utara, A (31) Pidie Jaya, AZ (25) warga Aceh Tamiang, MF (21) warga Aceh Timur SA (29) Medan Johor dan IRM (39) warga Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda didampingi Waka Polrestabes AKBP Yudhi Hery Setiawan dan Kasat Narkoba AKBP Jhon Sitepu, mengatakan, pengungkapan jaringan narkoba antar provinsi ini atas sinergitas Kepolisian dengan masyarakat. “Ini ada tiga kasus, yang melibatkan 7 tersangka,” kata Kombes Pol Valentino, Selasa (13/6/2023).
Pengungkapan awal Minggu (21/5/2023 di pintu Tol Helvetia, dengan tersangka F (25) dan M (32), warga Aceh Utara yang mengendarai mobil Honda Jazz. Dari kedua tersangka diamankan 120 Kg sabu-sabu.
Kemudian petugas melakukan pengembangan. Kedua tersangka mengaku diperintah tersangka AZ (25) warga Aceh Tamiang untuk mengantarkan 132 Kg sabu ke Kota Medan. Tersangka AZ ditangkap Selasa 30 Mei 2023 di Aceh Tamiang.
Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka A (31) warga Pidie Jaya, di wilayah Besitang, Langkat.
Di tempat terpisah, Rabu 24 Mei 2023 petugas menangkap tersangka MF (21) warga Aceh Timur di di Jalan HM Joni Medan dengan barang bukti 2 Kg sabu-sabu. Kemudian dilakukan pengembangan, polisi kembali menangkap rekannya berinsial SA (29), warga Medan Johor.
Selain menemukan 2 Kg sabu-sabu, petugas menyita 110 butir Erimin 5 dan 10 pill ekstasi dari tangan tersangka SA yang diringkus di Jalan Jenderal Gatot Subroto Medan.
Polisi kembali melakukan pengembangan dengan membongkar pengiriman sabu-sabu melalui Jalinsum Medan-Tebing Tinggi. Sebuah mobil Avanza diamankan dengan barang bukti 19 Kg sabu-sabu.”Dari total semua penangkapan, barang bukti disita 132.053,4 gram sabu, 110 butir Erimin 5 dan 10 butir pil ekstasi," pungkas Kapolrestabes Medan. (abdoel)


