![]() |
Terdakwa Atek saat menjalani sidang tuntutan di PN Simalungun. (foto:mm/joenainggolan) |
JPU Firmansyah dalam pembacaan tuntutannya menyebut hal yang memberatkan terdakwa merugikan korbannya mencapai Rp 25 miliar. Serta tidak dapat menguasai tanah yang menjadi objek perkara yang berada di Desa Sibaganding, Kabupaten Simalungun.
Firmansyah juga mengatakan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan melarikan diri ke luar negeri. Terdakwa Atek, sebutnya, menikmati uang lebih kurang Rp 5 miliar dalam pelariannya ke Malasyia. "Tidak mendukung program pemerintah memberantas mafia tanah. Dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Nurnaningsih, mengatakan terdakwa beserta penasehat hukum berhak mengajukan pembelaan secara lisan maupun tulisan. "Sidang kita tunda hingga tanggal 17 Juli 2023 dengan agenda pledoi, pembelaan dari terdakwa," katanya.
Sebelumnya terdakwa yang tinggal di Jalan Lombok III, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur, itu ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatan dalam jual beli tanah seluas 2,6 hektare. Atek dibekuk di Penang, Malasyia, pada Selasa 9 Mei 2023.
Atek ditangkap setelah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 3 tahun. Penangkapan Atek berdasarkan laporan polisi Nomor 44 pada 10 Januari 2020 dengan kerugian korban mencapai Rp 26 miliar. (joenainggolan)