![]() |
Kadis dan Bendahara Perkim LH Batu Bara Ditahan Kejari Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Kajari Batu Bara diwakili Kepala Seksi Intelijen, Oppon B Siregar dalam keterangan pers mengatakan, penahanan tersangka LA (Kepala Dinas) dan LS (Bendahara Pengeluaran KAS) dilakukan selama 20 hari ke depan sejak hari ini Jumat (1/8/2025) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-05/L.2.32/Fd.2/08/2025, tanggal 1 Agustus 2025 dan Nomor PRINT-06/L2.32/Fd.2/08/2025 tanggal 1 Agustus 2025 Kejaksaan Negeri Batu Bara.
“Penetapan tersangka berinsial LA dan IS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan gaji petugas kebersihan dan pengeluaran Kas di Dinas Perkim LH Batu Bara Tahun 2025,” kata Oppon Siregar.
Berdasarkan Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PKKN) oleh ahli, terdapat kerugian Negara diperkirakan lebih kurang sebesar Rp665 juta, dengan Metode Kerugian Bersih/Net Loss.
Atas perbuatannya tersangka LA dan IS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (zein)