Ditolak Pengadilan, Pemkot Sibolga Akan Gugat Kembali UD Budi Jaya

Sebarkan:
Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas M Lumban Tobing, memberikan keterangan pers. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) – Pemerintah Kota Sibolga tidak bergeming dengan hasil keputusan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga yang menolak gugatan perdata mereka atas terbitnya sertifikat tanah di atas lahan milik Pemkot Sibolga yang dikuasai  tangkahan ikan UD Budi Jaya pada 27 Juli 2023 lalu. 

Pemerintah daerah itu tetap akan melanjutkan pengerjaan proyek pembangunan pasar ikan modern Sibolga di atas lahan yang diklaim Kartono/Sukino selaku pemilik tangkahan ikan UD Budi Jaya tersebut.

Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas M Lumban Tobing, mengatakan pihak Pemkot Sibolga telah membaca putusan PN Sibolga tersebut dan telah mempelajarinya. Putusan itu bukan berarti lahan itu bisa diklaim oleh pihak manapun karena gugatan balik UD Budi Jaya juga tidak dapat diterima oleh PN Sibolga atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) karena mengandung cacat formil.

"Jadi, kalau ada informasi bahwa mereka seakan-akan menang, itu tidak benar, karena gugatan rekonvensi (gugat balik) meraka juga tidak dapat diterima (NO). Artinya, tidak ada status yang dimenangkan oleh PN Sibolga," ungkap Pantas dalam keterangan persnya di dampingi Sekdakot Sibolga, M Yusuf Batubara, Kabag Hukum Pemkot Sibolga, Gabe Torang Sipahutar dan Plt Dinas Perikanan, Ketahanan Pangan, dan Pertanian Sibolga, Anwar Sadat, Selasa (15/8/2023) sore.

Pemkot Sibolga, sebut Pantas, akan memasukkan kembali gugatan ke PN Sibolga dan akan melengkapi alat bukti dan saksi-saksi serta administrasi terkait dengan gugatan itu.

Demikian proses pembangunan Pasar Ikan Modern Sibolga tetap dilakukan, karena proyek itu merupakan salah satu proyek Pemulihan Ekonomi Nasional (PN) yang pengerjaannya berakhir pada November 2023. Selain itu, persoalan itu hanya masalah administasi karena sebagian tanah sudah bersertifikat. 

"Jadi, tidak ada halangan dalam proses pembangunan tersebut. Walaupun status kita menggugat, proyek juga akan tetap berjalan. Karena secara fakta, Lahan UD Budi Jaya adalah milik Pemkot Sibolga, hanya masalah administratif, karena sebagian tanah ada yang sudah bersertifikat," tukasnya. 

Pantas pun kembali menegaskan bahwa tidak ada pemikiran-pemikiran liar dengan Putusan PN Sibolga atas gugatan Pemkot menjadikan lahan itu jadi milik orang lain. "Tidak. itu tetap milik Pemkot Sibolga. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com