![]() |
Tersangka Budi Wijaya diamankan di Mapolrestabes Medan. (foto:mm/ist) |
Tersangka Budi ditahan atas tuduhan pencurian satu unit mobil merek Wuling milik Yayasan di Jalan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota, pada Selasa 29 Agustus 2023, pukul 14.00 WIB, lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tersangka Budi melakukan pencurian spontan karena faktor ekonomi pasca di PHK.
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini sedang bersama anak kandungnya perempuan berumur 4 tahun. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Pelaku ini mengaku baru kehilangan pekerjaannya, sehingga pada saat pelaku melewati TKP, pelaku melihat mobil didalam garasi dan melihat kunci mobil tergantung dekat posisi mobil. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun. (mm/red)