![]() |
Tersangka SW dan BS mendekam di Mapolrees Sibolga. (foto:mm/ist) |
"Keduanya berinisial SW (24) dan BS (35). SW merupakan pemakai, sedangkan BS sebagai pengedar," ungkap Kapolres Tapteng, AKBP Basa Emden Banjarnahor, dalam keterangannya melalui Kasi Humas, Kompol H Gurning, Minggu (13/8/2023).
Gurning mengakui, penangkapan keduanya berlangsung di waktu berbeda di Jalan Dangol Lumban Tobing, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng. Berawal dari ditangkapnya SW dengan barang bukti sabu seberat 0,38 gram.
"SW kemudian berkicau, sehingga petugas berhasil menangkap BS dengan barang bukti sabu sebanyak 4 paket kecil seberat 0,77 gram. Sabu itu katanya diperolehnya dari seorang laki-laki di Kota Sibolga, namun, dia tidak mengetahui inisialnya. Dia cuma mengetahui ciri-cirinya," tutur Gurning.
Kedua pelaku, SW dan BS, sudah diamankan di Polres Tapteng dan diproses sesuai undang-undang (UU) No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang)