Masyarakat Melayu dan antar suku di Kabupaten Batu Bara menyampaikan keprihatinan atas tragedi rempang. Massa menyampaikan sikap ke gedung DPRD Batu Bara. (foto:mm/ist) |
Massa tiba menggunakan mobil pick up membawa pengeras suara dan sejumlah spanduk serta kertas bertuliskan tuntutan. Aksi peduli yang dilakukan di gedung DPRD Batu Bara menyuarakan pernyataan sikap, disambut Ketua Komisi 3 DDRD dari Fraksi Gerindra, Andre.
Kordinator aksi Aliansi Peduli Masyarakat Melayu dan Antar Suku Kabupaten Batu Bara, Adam, mengatakan masyarakat Melayu Batu Bara mengutuk keras situasi konflik yang terjadi di Pulau Rempang dan Galang Provinsi Kepulauan Riau.
Sebanyak 16 Kampung yang melakukan penolakan tersebut berujung bentrokan antara aparat penegak hukum gabungan, yang menggunakan tembakan gas air mata dan peluru karet sehingga mengakibatkan korban dari warga sipil berjatuhan, pada Kamis (7/9/2023) kemarin.
Selanjutnya dikatakan, tindakan represif secara sepihak yang dilakukan oleh APH kepada warga sipil yang telah menjadi korban, terlebih mereka adalah saudara seiman, saudara se-suku, saudara sebangsa dan setanah air Republik Indonesia, dengan cara-cara tersebut patut kami mengatakan bahwa tindakan tersebut adalah tindakan tidak terpuji dan tidak sesuai dengan asas-asas pancasila dan undang-undang dasar 1945, serta pelanggaran hak-hak asasi manusia dan hak-hak warga negara.
Dalam pertemuan di halaman gedung dewan, ketua DPRD Batu Bara, yang diwakili Andre, mengatakan siap menindaklanjuti aspirasi Aliansi Peduli Masyarakat Melayu dan Antar Suku Kabupaten Batu Bara. Sejumlah aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan pengawasan dengan ketat.
Terimakasih atas aspirasi yang disampaikan. Kami akan menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan yang disampaikan. Untuk itu kami DPRD Batu Bara memberikan dukungan kepada Aliansi Peduli Masyakat Melayu dan Antar Suku Kabupaten Batu Bara tentang "Rip Masyarakat Adat Suku Melayu Pulau Rempang dan Galang - Kepri, Masyarakat Melayu Batu Bara Menggugat; dan tidak dapat menerima tindakan represif terhadap masyarakat yang berdampak kepada Hak Asazi Manusia serta meminta Pemerintah memberikan perlindungan kepada masyarakat adat dan tempatan di 16 Kampung tua Melayu di Pulau Rempang dan Galang," Tandasnya.
Pernyataan Sikap Aliansi Peduli Masyarakat Melayu & Antar Suku Kabupaten Batu Bara
- Mendukung penuh secara moral saudara saudara bangsa melayu pulau rempang yang tengah berjuang mempertahankan tanah leluhurnya dalam menghadapi situasi krisis upayah pemerintah melalui instrumennya untuk mengambil penggunaan lahan secara sepihak melalui relokasi 16 kampung tua melayu rempang secara paksa dan tidak berperikemanusiaan dan bertentangan dengan peri keadilan.
- Memohon kepada masyarakat kota batam rempang dan galang secara bersama-sama untuk mempertahankan tanah le uhur bangsa melayu yang sudah turun temurun di tempatkan yaitu di pulau Rempang.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk membatalkan/menghentikan dan mencabut aksi pengembangan kawasan PSN yang telah merugikan banyak pihak terutama dari kalangan mayoritas masyarakat adat melayu pulau rempang sehingga mengakibatkan konflik berdarah.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia untuk memecat Menteri Koordinator Ekonomi, Menteri Investasi Republik Indonesia beserta Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP BATAM) Karena dinilai membuat kebijakan yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat, bangsa dan tanah air indonesia.
- Meminta Kepala Polisi Republik Indonesia untuk mengevaluasi Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan beserta jajaran, Kepala Kepolisian Resort Barelang beserta jajaran untuk akibat dari penanganan aksi unjuk rasa penolakan relokasi yang berujung konflik berdarah pulau rempang.
- Meminta kepada Kapolri & TNI untuk menarik pasukan gabungan dari daerah pulau Rempang dan Galang sebagai bentuk pengayoman kepada masyarakat rempang.
- Meminta kepada DPR RI untuk segera mendesak Presiden dan Menteri - Menteri terkait - melakukan diskresi kebijakan dalam moratorium penghentian sementara kebikakan pengembangan PSN Batam- Rempang - Galang.
- Meminta DPR RI bersama presiden mendesak untuk menghentikan segala tindakan tindakan penanganan represif pihak satuan kepolisian dan tentara dalam menangani aksi unjuk rasa masyarakat pulau rempang dan galang.
- Melepaskan semua tokoh-tokoh yang telah di amankan oleh pihak kepolisian atas dasar dugaan provokator sebab mereka adalah putra-putra dan rakyat indonesia yang hanya mempertahankan tanah leluhurnya.
- Apabila dalam waktu 3 x 24 jam aspirasi kami tidak di tindaklanjuti sebagaimana atas, maka kami sebagai bangsa melayu (suku melayu) akan bergabung untuk menyuarakan tindakan - tindakan yang tidak mencerminkan peri kemanusiaan dan peri keadilan untuk bangsa indonesia. (Putra)