Personel Gabungan Polres Sibolga Tangkap 2 Pengedar Sabu

Sebarkan:
Tersangka RSM dan NPS saat djamankan di Mapolres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Personel Polres dari Polsek Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, menangkap dua orang pria diduga sebagai pengedar narkoba pada Kamis (28/9/2023).

Keduanya masing-masing berinisial NPS alias S (43), warga Perumahan Nauli, Jalan Jend Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, dan RSM (27), warga Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

"Dari penangkapan itu, petugas menyita 0,99 gram sabu-sabu dan sejumlah barang bukti lainnya," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja melalui Kasat Narkobanya, AKP Sugiono, Jumat (29/9/2023).

Penangkapan kedua terduga pelaku bermula dari laporan masyarakat kepada personil gabungan dari Polsek Sibolga Sambas dan Sibolga Selatan. Informasi itu tentang keberadaan dua pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu. 

Para petugas dari kedua polsek itu dengan cepat menuju lokasi yang disebutkan, yakni di Jalan Baru, Desa Aek Horsik, Kelurahan Sipange, Kecamatan Pandan, Tapteng.

"Keduanya lalu diamankan, dan dalam penggeledahan terhadap RSM ditemukan barang bukti satu bungkus rokok yang di dalamnya tersembunyi satu bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal yang kuat dugaan sebagai narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti tersebut dibungkus dalam tisu putih dan ditemukan di kantong celana kanan depannya," sebut Sugiono.

Kepada petugas, RSM menyebutkan bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik NPS. Keduanya pun saat itu juga digelandang ke Mapolres Sibolga guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika," pangkas Sugiono. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com