Kapolres Belawan AKBP Josua mengintrogasi pelaku. (foto:mm/ist) |
Demikian dikatakan, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH MH pada konprensi pers di halaman Mako Polres Pelabuhan Belawan, Senin (30/10/2023) malam.
Dikatakannya, pelaku yang diringkus terkait kasus narkoba tersebut terdiri dari 35 orang, 24 pria, 11 wanita dan 13 orang diantaranya merupakan pengedar. Sedangkan, para pengedar dan pengguna narkoba tersebut diringkus dari sejumlah lokasi diantaranya di Belawan dan Medan Deli. Ketika dilaksanakan kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN), serta dari sejumlah tempat hiburan malam.
Bahkan Polres Pelabuhan Belawan telah menyita barang bukti berupa 26, 3 gram sabu dan 3 butir pil ekstasi.Sejumlah warga yang sebelumnya turut diamankan ketika dilaksanakan GKN, telah dipulangkan kepada pihak keluarga karena setelah dilakukan tes urine, negatif amphetamine.
Kapolres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, hingga saat ini pihak masih gencar melaksanakan GKN untuk meminimalisir peredaran narkoba, serta merazia tempat hiburan malam yang dicurigai digunakan oknum atau pihak tertentu sebagai tempat transaksi dan mengkonsumsi pil ekstasi dan sejenisnya.
Selain kasus narkoba, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan, 50 tersangka tindak pidana kejahatan, terdiri dari 40 pria dan 12 perempuan terkait berbagai kasus pencurian maupun penganiayaan yang menyebabkan korbannya tewas. Guna penyelidikan lebih lanjut para tersangka terpaksa di jebloskan di dalam sel tahanan. (awal yatim)