Polres Sibolga Tangkap 2 Pria Pemilik 210 Gram Daun Ganja

Sebarkan:

Dua tersangka penyalahgunaan narkotika ketika diamankan di Polres Sibolga.(foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sibolga menangkap dua orang pria terduga penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Keduanya masing-masing berinisial JS (29) dan ARS (25), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sibabangun, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut).

"Keduanya ditangkap di Desa Aek Muara Nibung, Lingkungan IV, Kecamatan Pandan, Tapteng, pada Selasa (2/10/2023) malam lalu," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkobanya, AKP Sugiono, Rabu (4/10/2023).

Dalam penangkapan itu, Tim Opsnal berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus plastik besar berisi daun ganja kering seberat 210 gram.

Penangkapan itu sendiri berkat informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas kedua tersangka saat berada di Desa Aek Muara Nibung. Keduanya saat itu sedang duduk di atas sepeda motor (septor) yang dikendarai mereka.

"Atas perbuatan itu, kedua tersangka  dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara " pungkas Sugiono. (jhonny simatupang)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com