![]() |
Tersangka Aswandi (47) pelaku KDRT mendekam di penjara. (foto:mm/ist) |
Pria penduduk Dusun Seriang, Desa Petunang, ini diborgol lalu digelandang atas tuduhan melakukan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya berinsial EU (36).
Kapolres Mura AKBP Danu Agus Purnomo SIK,MH, melalui kasih Humas IPTU Herdiansyah mengatakan, penangkapan Asmadi atas laporan EU (36). Dijelaskan, kasus penganiayaan terakhir dilakukan Kamis (9/11/2023) pagi di belakang rumahnya.
Pagi itu sekira pukul 09.00 WIB, EU meminta uang belanja kepada tersangka Asmadi. Namun bukan uang yang diberi, Asmadi marah dan terjadilah perang “mulut”.
Dengan emosi Asmadi mengambil parang, lalu mengayunkannya ke tubuh istrinya EU yang mengenai tangan kanan dan kiri. “Atas kejadian ini, pihak keluarga melaporkannya ke pihak kepolisian,” terangnya.(subari)