![]() |
Dua tersangka pengedar sabu-sabu dijebloskan terali besi. (foto:mm/ist) |
Kedua tersangka yang diamankan, masing-masing AR (35) warga Kecamatan Medan Sunggal dan DP (19), warga Jalan Amal, Kecamatan Medan Sunggal. Barang bukti diamankan 4 pelastik klip berisi sabu-sabu 2,5 gram dan tuang tunai Rp600 ribu.
Kasat Narkoba AKBP John Hery Rakutta mengatakan, kedua tersangka ditangkap Kamis (2/11/2023) pukul 15.00 WIB. Penangkapan ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan warga yang kemudian ditindaklanjuti menyaru sebagai pembeli.
“Pelaku tak menduga jika yang memesan adalah polisi. Setelah janji bertemu dan memperlihatkan barang bukti, keduanya langsung disergap. Untuk penyidikan, kedua tersangka digelandang ke Mapolrestabes Medan,” tegas AKBP John Hery. (abdoel)