Sat Narkoba Polres Sibolga Kembali Ringkus Nelayan karena Narkoba

Sebarkan:
Tersangka SP saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA (MM) - Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Sibolga lagi-lagi menangkap nelayan Sibolga terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Tersangka berinisial SP Alias A (26), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Gg Jala, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Tersangka ditangkap pada Selasa (7/11/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, Gang Jaring, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.

"Tindak pidana yang diungkap adalah penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebanyak 11 bungkus plastik kecil seberat 3,85 gram," kata Kapolres Sibolga, AKBP Taryono Raharja, melalui Kasat Narkoba, AKP Sugiono, Sabtu (11/11/2023).

Sugiono yang dalam keterangannya tersebut di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, mengakui penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat. Tim Opsnal Res Narkoba Polres Sibolga lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkoba.

"Atas perbuatan itu, tersangka diancam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika," tukas Sugiono. (jhonny simatupang) 

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com