![]() |
Dua dari kiri, Tersangka AGS (41) diamankan polisi. (foto:mm/ist) |
Kapolres Asahan melalui Kapolsek Sei Kepayang AKP Sutari, menuturkan, tersangka AGS ditangkap berdasarkan laporan pemilik usaha, Alfian Ritonga, warga Pasar I Desa Petahanan.
Dalam laporannya, Alfian mengatakan, kasus pembobolan diketahui Senin (1/5/2023) pukul 09.00 WIB. Saat itu, korban hendak membuka usaha, dan melihat pintu besi belakang sudah terbuka paksa dengan cara menggunakan las potong.
Setelah diperiksa, sejumlah barang hilang dengan nilai Rp10 juta. “Setelah bukti-bukti akurat, kita berhasil mendeteksi pelaku lalu mengamankanya untuk diperiksa dan mempertanggungjawab perbuatannya,” pungkas AKP Sutari, Selasa kemarin.(zein)