MEDAN (MM) -Tim Hukum Nasional Amin Sumatera Utara meminta klarifikasi ke Bawaslu Sumut tentang kebenaran adanya dugaan rekaman suara atau voice yang beredar di media sosial atau tiktok yang diduga mengatasnamakan Muspida di Kabupaten Batubara, dengan mendukung salah satu pasangan Capres dan Cawapres pada Pilpres Tahun 2024, dan dugaan ketidaknetralan Bobby Nasution juga dalam Pilpres dan Cawapres 2024, Senin (15/1/2024) pagi.
Ditambahkannya, untuk itu diharapkan Bawaslu bisa mencari tahu dalam waktu 3x 24 jam, dan menjelaskan kemasyarakat tentang kebenaran atau ketidakbenaran hal tersebut karena hal tersebut, menggangu pemikiran masyarakat, dan hal ini penting, karena Bawaslu merupakan Badan atau institusi yang mengawal pemilu bisa berjalan jujur dan adil, ujar Yance.
Pada prinsipnya Tim Hukum Amin dalam tanda kutip tidak percaya atas informasi yang beredar di TIK Tok tersebut yang mengatakan dugaan keberpihakan Muspida Batubara kepada Capres dan Cawapres 02 untuk menggunakan Dana Desa guna untuk memenangkan Capres dan Cawapres 02, tapi hal ini penting dijelaskan Bawaslu kepada masyarakat agar masyarakat menjadi jelas, jika ada keterangan Bawaslu tentang hal yang beredar di TIK TOK tersebut, pinta Yance.
Selain itu Ketua Tim Hukum Amin Sumut Yance Aswin SH, didampingi Sekretaris Bonanda Japatani Siregar SH, MH, dan anggota lainnya, juga menyampaikan dan mendampingi warga yang merasa dirugikan terkait dugaan ketidaknetralan Bobby Nasution dalam Pilpres Tahun 2024.
Berdasarkan laporan warga bernama Asmara Wikana kepada Tim Hukum Nasional Amin, dirinya melihat dan menemukan baliho pasangan calon Presiden Nomor urut dua disimpang Jalan Katamso dan Jalan Juanda Baru Medan, pada baliho tersebut terlihat terpampang gambar pasangan calon Presiden Nomor urut dua Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka dan diatasnya kelihatan gambar Bobby Nasution yang saat ini masih menjabat sebagai walikota Medan.
Ditambahkan Wikana, selain tertulis Rumah Kolaborasi Bobby Nasution (RKBN) juga terpampang foto Bobby Nasution di baliho pasangan Capres dan Cawapres no urut dua, hal inilah yang menurut Yance Aswin SH, diduga telah melanggar Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494.
Atas dugaan ketidaknetralan tersebut Yance meminta Bawaslu menertibkan spanduk spanduk yang Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran yang ada gambar Bobby Nasution serta hastag atau tulisan #ikut Bobby Nasution # prabowogibranmenangsatuputaran diterbitkan yang terpasang diwilayah Kota Medan, pinta Yance.
Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Sumut Ramson Purba usai menerima laporan Tim Hukum Amin Sumut kepada wartawan mengatakan akan menindaklanjuti laporan Tim Hukum Nasional Amin Sumut, dengan peraturan yang berlaku dan mengumpulkan bukti bukti dan meminta kepada pihak Tim Hukum Nasional Amin Sumut dengan mengisi form apa saja yang mereka laporkan, ujar Ramson Purba.(ahmad rizal)