![]() |
Tersangla MT diamankan bersama barang bukti di Polres Sibolga. (foto:mm/ist) |
Pasalnya, dari dalam rumah pria yang tinggal di Jalan Dolok Tolong, Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga ini, polisi berhasil menemukan delapan bungkus serbuk kecil seberat 0,81 gram yang diduga adalah narkotika jenis sabu.
Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, dalam keterangannya melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga, Iptu Rahmad R Hutagaol, menyebutkan penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di lokasi Jalan Dolok Tolong.
"Setelah tiba di lokasi, petugas berhasil menangkap tersangka MT dan menemukan barang bukti di rumahnya. Tersangka sendiri mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya," ucap Rahmad di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Kamis (25/1/2024).
Rahmad mengakui, usai penangkapan itu, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Sibolga guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Adapun kasus ini menunjukkan upaya aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sibolga," ujarnya.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang narkotika. (jhonny simatupang).