![]() |
Tersangka pelaku pembobolan rumah diamankan bersama barang bukti hasil curian. (foto/ist) |
Tersangka H alias K (38) ditangkap bersama barang bukti hasil curian di rumah milik Asmuni Simanjuntak (43) warga Jalan Logam, pada Kamis (25/1/2024) pukul 18.00 WIB. Adapun barang bukti diamankan beruapa TV, DV dan elektronik lainnya.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP R. Sinaga, berdasarkan keterangan saksi, pelaku dan alat bukti tersangka H masuk ke rumah korban dengan cara merusak dinding belakang, lalu masuk ke dalam rumah membawa kabur seperangkat elektronik.
“Berdasarkan petunjuk dan alat bukti, pelaku kita sergap di rumahnya tanpa perlawanan,” pungkas Kapolsek, Jumat (26/1/2024). (Zein)