Rekonstruksi Pembunuhan di Perkantoran Dinsos Paluta Digelar, Begini Motifnya…

Sebarkan:
Tersangka PS (19) melakukan rtekontruksi menggorok leher korban hingga tewas. (foto/ist)
PALUTA (MM) - Kepolisian Sektor (Polsek) Padang Bolak menggelar rekonstruksi pembunuhan Siti Adelia Agustina Harahap, warga Desa Sababangunan, yang tewas dibunuh teman yang juga masih berhubungan saudara, Pirman Siregar. 

Sejumlah saksi dihadirkan dalam rekonstruksi ini, korban sendiri diperankan orang lain dilakukan di halaman Polsek Padang Bolak, Senin (22/1/2024). 

Terdapat 37 adegan dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung didampingi Kasi Pidum Dona M Sebayang beserta jaksa Kejari Paluta.

Dalam rekonstruksi tersebut, diketahui pembunuhan terjadi akibat pelaku yakni PS (19) tidak tahan dan tersinggung terhadap korban yang terus menagih hutang kepadanya.

Awalnya pelaku dan korban yang diketahui masih memiliki hubungan saudara bertemu pada Sabtu (30/12/2023) saat korban hendak menambal ban dan korban menagih utang pelaku yang dijawab pelaku belum ada. 

Selanjutnya, pelaku menjumpai korban ke tempat menambal ban dengan diantar oleh temannya yang merupakan salah satu saksi pada reka ulang.

Usai menambal ban, pelaku bersama korban berangkat menuju salah satu kafe di depan kantor Bupati Paluta dengan berboncengan mengendarai sepeda motor milik korban, dan saat di kafe tersebut, keduanya berjumpa dengan dua orang teman korban serta duduk bersama.

Saat bersama kedua teman korban di kafe, korban sempat menyinggung kembali utang pelaku yang membuat pelaku merasa tersinggung. Kemudian, korban mengajak pelaku pulang kerumah dan ditengah jalan korban mengajak pelaku melihat konser sebentar di lapangan bawah dan saat di tengah jalan korban kembali menagih utang pelaku.

Setelah itu, pelaku mengatakan akan membayar utangnya dan mengajak korban menuju areal gedung serbaguna dan perkantoran Dinas Sosial untuk menjumpai korbannya dan saat itulah timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban.

Sesampainya di areal perkantoran Dinas Sosial, pelaku pura-pura menelepon temannya meminta uang, namun ia mengatakan bahwa kawannya tidak mengangkat telepon. Selanjutnya pelaku mengatakan hendak buang air kecil dan menyuruh korban menunggu, usai buang air kecil, pelaku membuka bajunya dan langsung membekap mulut korban dari belakang dengan bajunya.

Karena korban melakukan perlawanan, tersangka meninju bagian belakang kepala korban dan karena korban menggigit jari pelaku sehingga pelaku kembali meninju kepala korban sebanyak 3 kali serta menendang perut korban menggunakan dengkul sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah dalam posisi miring.

Setelah korban terjatuh ke tanah, pelaku menendang perut korban sebanyak 3 kali dan dikarenakan pelaku mendengar suara orang, pelaku mendorong sepeda motor korban dan membawanya meninggalkan TKP. 

Saat berada di Jalinsum, tersangka berpikir untuk menghabisi nyawa korban dengan menggunakan pisau cutter yang dibelinya di salah satu warung di pinggir Jalinsum.

Kemudian, pelaku kembali ke TKP dan mendapati korban yang masih hidup dan korban sempat memaki pelaku sehingga pelaku kembali membekap mulut dan hidung serta menarik rambut dan meninju kepala korban berulang kali hingga korban tidak bernyawa lagi. Selanjutnya pelaku menyeret tubuh korban dan memasukkannya ke dalam selokan kantor Dinas Sosial.

Kapolsek Padang Bolak, AKP Harun Manurung memberikan keterangan pers. (fotoist)
Selanjutnya pelaku mengambil pisau cutter dari saku celana dan menggorok leher korban menggunakan pisau tersebut dan membuangnya di selokan air yang berada di dekat korban serta mengambil dua buah cincin dari jari manis dan jari tengah tangan kiri korban serta mengambil HP korban yang tergeletak yang seterusnya meninggalkan TKP dengan menggunakan sepeda motor korban.

Kemudian korban menuju daerah kampung banjir dan meninggalkan sepeda motor korban di halaman TK Al Gifari di Kampung Banjir serta berjalan sekitar 10 meter sambil menunggu jemputan dari kawannya yang sudah dihubungi yakni RS yang menjadi salah satu saksi kunci kasus tersebut.

Dan pada hari Selasa (2/1/2024), korban ditemukan warga dalam kondisi sudah mulai membusuk di selokan perkantoran Dinas Sosial kabupaten Paluta sekitar pukul 16.00 WIB. 

Usai rekonstruksi, Kapolsek Padang Bolak AKP M Harun Manurung menyampaikan bahwa pelaku diamankan di Medan yang diserahkan oleh salah satu keluarga pelaku pada Kamis (4/1/2024). “Motif pelaku akibat tersinggung karena terus ditagih utangnya oleh korban,” katanya.

Ketika ditanya jumlah utang yang ditagih oleh korban kepada tersangka, Kapolsek menyebutkan bahwa jumlah utang yang ditagih sekitar 300 ribu rupiah.

Dan saat diperiksa secara psikologi, kondisi kejiwaan pelaku dalam keadaan sehat rohani dan jasmani serta pelaku melakukan aksinya sendirian.

“Pelaku kita kenakan pasal berlapis yakni pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana serta pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya 15 hingga 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Pantauan, ibu kandung dan keluarga korban tampak menangis histeris saat menyaksikan adegan reka ulang kasus pembunuhan putri kandungnya. (Yasir)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com