Dua Pengedar Sabu di Musi Rawas Diringkus Berantai

Sebarkan:

 

Tersangka pengedar narkoba diringkus Polres Musi Rawas. (foto/ist)
MUSI RAWAS – Tim Eagle Satres Narkoba Polres Musi Rawas, meringkus dua tersangka narkoba secara berantai di lokasi terpisah. Untuk penyidikan, kedua tersangka dijebloskan ke dalam terali besi.

Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Arju Maulana, di Jalan Simpang Kerambi, Desa Lubuk Rumbai, kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (30/1/2024) pukul 16.30 WIB. Dari tangan pria ini diamankan belasan paket sabu-sabu siap edar.

Beberapa menit kemudian, Tim Eagle Resnarkoba meringkus Adi Susanto (42), warga Dusun I Desa Bamasci, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas. Dari tangan Adi diamankan barang bukti sabu-sabu 5,09 gram, timbangan elektrik,sekop pelastik.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora, yang dikonfirmasi Jumat (2/2/2024) mengatakan, penangkapan Adi Susanto merupakan pengembangan dari ditangkapnya tersangka Arju Maulana.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.(subari)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com