Suasana pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Paluta. (foto:mm/yasir) |
"Agar Bawaslu, Kejari Paluta dan Polres Tapsel (Gakkumdu) mengusut tuntas, transparan dan menindak tegas tanpa pandang bulu para pelaku dan aktornya," kata Lomo di Gunung Tua, Jum'at (23/2/2024).
Menurutnya, pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan oleh oknum ketua dan anggota KPPS TPS 001 Desa Pijorkoling dengan mencoblos 30 sisa surat suara itu disebabkan adanya paksaan dari pihak atau oknum tertentu.
Selain itu, kemungkinan ada kesepakatan jahat atau dugaan praktek jual beli suara antara kedua belah pihak yakni oknum jajaran KPPS TPS 001 desa Pijorkoling dan oknum yang menjadi dalang kecurangan dengan tujuan untuk memenangkan caleg atau salah satu parpol peserta Pemilu.
"Mengutip surat rekomendasi Bawaslu Paluta kepada KPU Paluta untuk pelaksanaan PSU disebutkan bahwa ketua dan anggota KPPS TPS 001 secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan pelanggaran," ujarnya.
Lomo menyebutkan, bahwa Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan juga sudah menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap ketua dan anggota KPPS tersebut. Mereka mengaku dipaksa oleh oknum Caleg DPRD kabupaten/kota untuk memilih dirinya, yaitu MKH.
Untuk itu, Sekretaris PWI Paluta ini mendesak Bawaslu Paluta agar sesegera mungkin menyelesaikan kasus ini. "Bawaslu harus berani menindak tegas pelaku pelanggaran dan kecurangan pemilu," pungkasnya. (Yasir)