![]() |
Polsek Batang Toru Mediasi Kedua Pihak Terkait Kasus Pengeroyokan. (foto/ist) |
Adapun personel Polsek Batang Toru yang kembali sukses damaikan kasus pengeroyokan antar warga itu antara lain, Bhabinkamtibmas, Bripka Jonkennedi Habahean, dan anggota Unit Reskrim, Bripka Muhammad Saleh Siregar, SH.
Sedangkan yang menjadi pelapor atau korban dalam kasus ini adalah, Muhammad Sarif Harahap. Serta yang menjadi terlapor dalam kasus ini antara lain, ST, IS, dan ABS.
“Awalnya, korban melaporkan para terlapor terkait kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama ke Polsek Batang Toru,” kata Kapolsek Batang Toru, Iptu RN Tarigan, Sabtu (9/3/2024).
Di mana, sebut Kapolsek, pelapor menjelaskan bahwa, pengeroyokan sendiri terjadi pada Rabu (31/1/2024) dini hari silam. Insiden ini terjadi di Lingkungan II, Kapling II, Kelurahan Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.[cut]
![]() |
Polsek Batang Toru Mediasi Kedua Pihak Terkait Kasus Pengeroyokan. (foto/ist) |
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai. Sebab, antara masing-masing pihak, masih ada hubungan keluarga yang sangat dekat,” imbuh Kapolsek.
Begitu juga dengan para terlapor, menurut Kapolsek, mereka telah mengakui semua kesalahannya. Dan, kedua belah pihak telah saling maaf memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau perbuatan lain yang melanggar hukum dikemudian hari.
“Dengan adanya perdamaian itu, korban telah membuat surat pencabutan pengaduan. Serta korban tidak ingin mengajukan perkaranya ke JPU,” tutup Kapolsek.(Bambang Ginting)