Tersangka Gondrong (42) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Dalam penangkapannya, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Supra X 125 sebagai barang bukti.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima dari korban pencurian sepeda motor. Korban mencurigai bahwa sepeda motornya yang hilang telah dijual melalui media sosial Facebook. Petugas kemudian melakukan pendekatan dengan pura-pura berminat untuk membeli sepeda motor yang hendak dijual tersangka.
Setelah bertemu, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap identitas kendaraan, termasuk nomor mesin dan nomor rangka. Hasil pemeriksaan sesuai dengan identitas kendaraan korban yang hilang, sehingga Deni alias Gondrong ditangkap di tempat tersebut. Tersangka kemudian diamankan dan dibawak ke Polsek Medan Labuhan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang tersangka lain yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial P. Proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut apakah tersangka merupakan sindikat atau tidak.
Kapolsek juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindakan pencurian, serta aktif melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib guna mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan. (Awal Yatim)