Pilkada 2024, KPU Sumut Umumkan Syarat Daftar Bagi Perseorangan

Sebarkan:
Komisioner KPU Sumut menggelar temu pers syarat calon perseorangan Pilkada 2024. (foto/ist)
MEDAN (MM) - Menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada November 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mulai mengumumkan terhadap syarat pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Balon) gubernur, bupati dan walikota yang akan maju.

"Syarat dukungan untuk dokumen dari para calon yang maju dari jalur perseorangan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota," kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin dalam acara Sosialisasi Pembentukan badan ad hoc Pada pemilihan guberbur dan wakil gubernur, bupati dan, wakil bupati dan walikota dan wakil walikota di propinsi Sumut, Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut.

Hal ini disampaikan Agus Arifin didampingi anggota KPU Sumut seperti, Robby Effendi, Sitori Mendrofa dan Notaris Banurea, Agus mengatakan untuk penyerahan syarat dukungan dan dokumen dari jalur perseorangan dimulai pada, 8 - 12 Mei 2024. "Untuk jadwalnya khusus perseorangan, itu dibuka 8 sampai dengan 12 Mei 2024," ujarnya.

Agus menambahkan, tahapan selanjutnya yaitu verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, selanjutnya ditetapkan pada 19 Agustus 2024 bahwa dari jalur perseorangan tersebut telah memenuhi syarat.

Diketahui, pada 26 April 2024, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi terkait tahapan syarat dukungan perseorangan, dengan mengundang forkopimda, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh muda dab Perguruan Tinggi.

Termasuk juga pada, Minggu (28 April 2024) bersama 33 jajaran KPU Kabupaten / Kota juga dilakukan terkait penyerahan syarat dukungan perseorangan. Sedangkan, untuk bakal calon dari partai politik akan dibuka pada 27 Agustus sampai dengan 29 Agustus.(Ahmad Rizal)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com